/ Konsultasi dan Pendampingan / ISO 37001:2016

ISO 37001:2016

Standar ini merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor publik, swasta, dan nirlaba. Risiko penyuapan dalam organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi, organisasi beroperasi serta sifat, skala, dan kompleksitas aktivitas organisasi. Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur, dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.

Standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara total. Bagaimanapun, standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. 

MANFAAT PENERAPAN ISO 37001:2016

Manfaat potensial bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ini adalah:

  1. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
  2. Organisasi secara proaktif berkontribusi melawan penyuapan.
  3. Dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain.
  4. Menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

PAKET KONSULTASI DAN PENDAMPINGAN YANG DIDAPATKAN

  1. Pelatihan ISO 37001:2016
  2. Konsultasi dan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan ISO 37001:2016
  3. Pendampingan untuk Mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016

JADWAL

Program ini akan dilaksanakan sejak proposal/kontrak kerja sama ditandangani. Kegiatan konsultasi dan pendampingan ini akan dilaksanakan selama 3 - 6 bulan bergantung pada hasil diskusi konsultan MBU dengan pihak perusahaan.

BIAYA 

Biaya konsultasi dan pendampingan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan PT MBU yang akan dicantumkan dalam proposal. Dari biaya yang disepakati, pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  • Tahap ke-1 sebesar 50% dari total biaya
  • Tahap ke-2 sebesar 40% dari total biaya
  • Tahap ke-3 sebesar 10% dari total biaya

INFORMASI

0895-6061-83764 (Christopher)